News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Update Corona Indonesia 13 Maret 2022: Tambah 11.585 Kasus Baru, Total 5.890.495 Kasus

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Update Covid-19. Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Minggu (13/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Minggu (13/3/2022).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 11.585 penambahan dari total sebelumnya 5.878.910 kasus.

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Minggu sore.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 5.890.495 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.

Kabar baiknya, ada 25.854 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.395. 433 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.369.579 jiwa.

Baca juga: 1.000 Karyawan Swasta di Jakarta Pusat Suntik Vaksin Booster Covid-19 di Gedung Taman Ismail Marzuki

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 215 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 152.166 orang dari yang sebelumnya sebanyak 151.951 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Lacak Kontak Erat Covid-19 dengan Fitur Sijejak, Ada di Aplikasi PeduliLindungi

Penetapan Status Endemi

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UNAIR, Laura Navika Yamani PhD menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam penetapan status wabah penyakit.

Apalagi penetapan status Covid-19 dari pandemi ke endemi.

Indikator tersebut ditentukan dari persebaran kasus infeksi, tingkat keparahan gejala klinis yang ditimbulkan, dan mortalitas.

Baca juga: 14,5 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19

Menurut Laura, yang berhak menetapkan status suatu wabah penyakit adalah World Health Organization (WHO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini