TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang wilayah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan.
Penerapan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” keterangan dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 ini.
Baca juga: Hapus Syarat Perjalanan Covid-19, Kedubes Inggris Bakal Rilis Buku Panduan Wisata Bahasa Indonesia
Dikutip dari Salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), ada enam daerah yang kini berstatus PPKM Level 1.
Daerah tersebut, meliputi sejumlah wilayah di provinsi di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Untuk daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk PPKM Level 1, yakni Kabupaten Pangandaran.
Lalu, di Jawa Timur, meliputi Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Diketahui, pada PPKM periode sebelumnya tidak ada daerah berstatus level 1.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut, yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Sementara itu, pada periode PPKM hingga 4 April 2022 ini, tidak ada daerah yang masuk Level 4.
Sebelumnya, ada dua wilayah yang berstatus PPKM Level 4, yakni Kota Madiun dan Kota Magelang.
Aturan PPKM Level 1
Berikut ini, sejumlah aturan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022:
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
- Pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) empat menteri;
- Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas;
- Tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen;
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 16,3 Juta Orang di Indonesia
- Sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen;
Kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen;
- Sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
- Selanjutnya, masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen;
- Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Aturan selengkapnya di Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona