News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2022). Kegiatan vaksinasi booster tersebut diinisiasi oleh Polsek Menteng bersama tiga pilar menggunakan jenis vaksin AstraZeneca dengan kuota 100 dosis per hari. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melonggarkan aktivitas masyarakat terutama di bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Idul Fitri tahun 2022.

Lebaran tahun ini, masyarakat boleh melaksanakan mudik asal sudah divaksinasi dosis lengkap hingga vaksin booster.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Update Corona Indonesia Rabu 23 Maret 2022: Tambah 6.376 Kasus Baru, 19.209 Pasien Sembuh

Lantas apa alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.

Vaksinasi ini akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya."

"Karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Gara-gara Belum Vaksin, 2 Murid SD di Luwu Tak Boleh Masuk Sekolah, Terpaksa Belajar di Teras Pasar

Kendati demikian, masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Sementara, yang belum vaksin booster, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Budi pun mengingatkan resiko kematian tinggi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang yang belum vaksinasi dua dosis.

Ia pun mencontohkan situasi Covid-19 di negara Hong Kong.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Menkes: Belum Vaksin Booster Tetap Tes Antigen

"Lansia mereka (warga Hong Kong) itu vaksinasi dua dosisnya rendah sekali."

"Data rumah sakit di Hong Kong, yang kematiannya tinggi, 90 persen adalah orang tidak lengkap vaksinasi."

"Sesudah kita lihat, ternyata kematian terjadi di orang tua, dan tidak lengkap vaksinasi. Dua indikasi tersebut menjadi kunci kritis," tutur Budi.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat lebih baik segera vaksinasi booster.

Demi mempercepat vaksinasi booster, pihaknya juga bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan layanan vaksinasi di titik pos mudik.

"Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum atau beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik (dosis vaksin) selengkapnya," lanjut dia.

Diketahui, vaksin booster diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.

Berikut Cara Daftar Vaksin Booster

Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi

- Masuk ke website pedulilindungi.id

- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

2. Datang Langsung ke Fasiilitas Kesehatan

Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster gratis yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

a. Melalui website PeduliLindungi

1. Masuk ke website pedulilindungi.id

2. Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

b. Melalui aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Devi Rahma)

Baca berita soal virus Corona dan Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini