Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vaksinasi booster untuk Covid-19 menjadi syarat wajib bagi para pemudik.
Agar bisa mudik dengan aman, masyarakat mulai berbondong-bondong mendatangi sentra vaksinasi maupun puskesmas.
Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Ade Febrina L, MSc, SpA(K), mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika melakukan vaksinasi selama puasa.
Baca juga: Kasus Harian Turun, Vaksin dan Booster Tetap Perlu Diperkuat
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Tahun Ini, Masyarakat Diminta Segera Booster
Pertama adalah mencukupi tubuh dengan makanan yang sehat dan begizi. Hal ini tentu dilakukan pada saat sahur dan berbuka puasa.
Kedua adalah mencukupi cairan yang dibutuhkan tubuh.
Tubuh kita setidaknya membutuhkan asupan sebanyak 2 liter atau setara 8 gelas air putih sehari.
Selama berpuasa, dapat menginisiasi pemenuhan asupan air tersebut dengan minum 2 gelas air putih saat berbuka, 4 gelas air putih saat makan malam, serta 2 gelas air putih ketika sahur.
Ketiga adalah beristirahat dengan cukup.
Jika ketiga kiat tersebut dapat terpenuhi maka diharapkan tubuh menjadi fit dan sehat.
Diharapkan, jika tubuh fit dan sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan.
“Karena tubuh yang fit dan sehat merupakan syarat utama sebelum kita melakukan vaksinasi,” ujar dr. Ade dalam video berjudul ‘Vaksin Saat Bulan Puasa Bikin Batal Puasa Gak ya?’ yang dipublikasikan melalui kanal Youtube Rumah Sakit Akademik UGM.
Fatwa MUI Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa
Merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, mengatakan bahwa vaksinasi aman dilakukan selama berpuasa, atau dengan kata lain tidak membatalkan puasa.
Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa.
Selanjutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI. Penyuntikan vaksinasi diberikan melalui otot, bukan melalui lubang seperti mulut maupun hidung, pemberian vaksinasi pun tidak akan menghilangkan perasaan seperti lapar maupun dahaga,” tutur dr. Ade.