News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sebagian Masyarakat Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Dapatkan Booster, Ini Penyebabnya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah gambar yang diambil pada 12 April 2021 menunjukkan botol vaksin Johnson & Johnson Janssen Covid-19 saat dosis pertama yang berasal dari kota Leiden di Belanda disimpan di pusat distribusi Movianto di Oss

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerima vaksin Janssen dilaporkan mengalami kesulitan mengakses vaksin dosis ketiga atau booster. Penyebab, vaksin Janssen hanya diberikan satu kali suntik.

Sehingga, saat mereka meminta vaksin dosis ketiga alias booster, petugas vaksin di lapangan meminta bukti untuk vaksin dosis kedua.

Sedangkan pada aplikasi Peduli Lindungi mereka hanya tercatat menerima satu dosis saja.

Baca juga: Permintaan Booster Meningkat Jelang Mudik, Sehari Bisa Capai 700 Ribu Suntikan Vaksin Covid-19

Baca juga: Beban Kerja Vaksinasi Penyandang Disabilitas Lebih Ringan Jika Gunakan Vaksin Janssen, Ini Alasannya

Ketiadaan informasi tentang vaksin dosis kedua ini menyulitkan penerima vaksin Janssen saat akan mengakses transportasi publik.

Yaitu mensyaratkan adanya sertifikat vaksin dosis satu dan kedua.

Akibatnya, saat hendak pergi ke luar kota dengan pesawat, kereta api, atau kapal laut, mereka diwajibkan untuk tes antigen karena dianggap belum mendapat vaksin dosis kedua.

Menurut mereka, perlakuan itu tak adil alias diskriminatif.

Koalisi Akses Vaksin untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mendapatkan informasi ini di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat.

Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin kasus semacam itu terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai Vaksin Janssen yang berbeda dari vaksin dua dosis umumnya.

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat dalam vaksinasi bahwa penerima Vaksin Janssen berhak menerima booster.

“Apalagi vaksin booster saat ini menjadi persyaratan untuk mudik. Jangan sampai mereka gagal mudik karena ditolak saat akan melakukan vaksin booster” ungkap Hamid dalam keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).

Ia pun mengatakan jika Kementerian Kesehatan perlu mensosialisasikan terkait vaksin Janssen pada Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan di daerah, dan para pengelola transportasi pesawat, kereta, dan kapal laut yang mensyaratkan vaksinasi.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan mereka, para penerima Vaksin Janssen terhambat dan terdiskriminasi pada saat mengakses transportasi publik, serta diharuskan menjalani tes antigen yang bisa jadi beban biaya tambahan bagi mereka” kata Hamid menambahkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini