News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 16 April 2022: Tambah 602, Total 6.039.266 Kasus

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona - Breaking News jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (16/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (16/4/2022).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 602 penambahan dari total komulatif sebelumnya 6.038.664 kasus.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.039.266 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Sabtu sore.

Kabar baiknya, ada sejumlah 2.768 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.822.947 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.820.179 jiwa.

Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19

Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 24 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 155.844 orang dari yang sebelumnya sebanyak 155.820 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya

Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

Aturan Mudik Lebaran

Berikut sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Aturan ini mulai berlaku tanggal 2 April 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini