Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pandemi Covid-19 membuat pemerintah membuat berbagai regulasi dengan tujuan meminimalisir dampak yang diberikan dari virus SARS-CoV-2 ini.
Di sisi lain, beberapa kebijakan kerap kali berganti.
Kini aturan mudik berubah lagi. Salah satunya peniadaan testing antigen atau PCR sebagai syarat mudik bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Baca juga: Ini 23 Gerbang Tol yang Berpotensi Jadi Biang Kemacetan saat Arus Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Mudik, Anak-Anak Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksinasi Dua Dosis
Sebelumnya, bagi yang belum mendapatkan booster perlu melakukan tes antigen atau PCR.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan ini juga berlaku pada anak-anak yang berusia 18 tahun ke bawah. Dikarenakan mereka belum bisa mendapatkan dosis ketiga atau booster.
"Anak-anak di bawah 18 tahun di booster belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum dibooster tidak apa-apa. Tidak usah dites antigen dan PCR," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4/2022).
Terkait hal ini Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman, kebijakan yang berubah-ubah dalam situasi pandemi merupakan hal yang lazim.
"Dalam situasi pandemi atau krisis kesehatan terjadi dinamika membuat keputusan bisa berubah, itu hal lazim," ungkapnya pada Tribunnews, Selasa (19/4/2022)
Namun kelaziman ini, kata Dicky perlu disertai dengan strategi komunikasi risiko.
Salah satu inti mendasar saat menyampaikan kebijakan perlu diikuti dengan strategi komunikasi risiko tadi.
Saat ini situasi pandemi mungkin mengarah pada semakin baiknya lanskap imunitas sehingga ada pelonggaran. Dan dijelaskan juga terkait trend atau prediksi.
"Atau kemungkinan perubahan situasi sehingga membuat masyarakat menjadi waspada, peduli dan paham. Ini yang masih perlu ditingkatkan, perbaikan strategi komunikasi ini," kata Dicky lagi.