TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat mendapatkan vaksin booster saat mudik diyakini akan meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
Selain itu, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Epidemiolog Iwan Ariawan menilai keputusan pemerintah membolehkan masyarakat mudik saat lebaran tahun ini dengan mempertimbangkan penyebaran virus relatif terkendali, cakupan vaksinasi Covid-19 sudah tinggi baik di daerah asal maupun tujuan.
Antibodi masyarakat, terutama di Jawa dan Bali, sudah tinggi sehingga mudik dirasa cukup aman.
Namun, Iwan mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 belum hilang.
"Jadi ya tetap harus dilaksanakan syarat-syarat perjalanan. Kalau mau enak ya booster, sehingga tidak harus PCR, yang didatangi juga lebih aman. Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," kata Iwan, Selasa (19/4/2022).
Iwan juga mendorong pemerintah daerah agar terus menegakkan aturan. Akan banyak orang berkumpul, terutama di kawasan wisata.
"Harus diperhatikan benar bagaimana protokol kesehatannya, PeduliLindungi harus tetap dijalankan," katanya.
Iwan memprediksi, kenaikan kasus Covid-19 setelah lebaran tidak akan seperti setelah liburan-liburan sebelumnya. Kuncinya masyarakat mengikuti aturan, pemerintah daerah menegakkan aturan.
Baca juga: Syarat Mudik Terbaru dari Jokowi, Remaja di Bawah 18 Tahun Tidak Perlu Vaksin Booster
"Kalau itu dilakukan dengan baik ya bisa mengurangi risiko," tegas Iwan.
Pemerintah memprediksi 85 juta orang akan mudik lebaran tahun ini. Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum selesai.
Karena itu, dia mensyaratkan masyarakat usia di atas 18 tahun harus melengkapi diri dengan vaksin booster saat mudik, disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan selalu bermasker saat di keramaian.
Sedangkan anak di bawah 18 tahun harus minimal mendapatkan dua kali vaksin. Tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19 saat mudik.(Willy Widianto)