Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengeluarkan izin pada masyarakat untuk bisa melakukan mudik di tahun ini.
Hanya saja ada beberapa peraturan yang perlu dipenuhi.
Aturan tersebut tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Baca juga: Dorong Booster, Menko PMK: Jangan Bawa Oleh-oleh Covid-19
Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?
Salah satu aturan menyatakan jika masyarakat yang telah melakukan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Aturan ini juga berlaku pada anak-anak usia 17 tahun ke bawah, karena belum bisa mendapatkan booster.
Sedangkan masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3 kali 24 jam. Sedangkan antigen satu kali 24 jam.
Terkait hal ini, Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman pun memberikan tanggapan.
Setiap orang yang sudah menerima vaksin kedua, setidaknya membutuhkan waktu 3-4 bulan ke depan untuk mendapat booster.
"Tapi kalau seseorang baru mendapat dosis kedua rentang 3-4 bulan, berarti sebetulnya dia gak mesti harus tes antigen. Dan juga. Posisinya sama dengan booster itu," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (25/4/2022).
Menurutnya jika belum mendapat booster, tidak perlu rapid tes antigen. Dengan ketentuan orang tersebut masih dalam rentang 4 bulan sejak dosis kedua.
"Kalau dia masih rentang 4 bulan dari dosis kedua ya sama saja sebetulnya," pungkas Dicky.