News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengamat Sebut Kinerja Kemenkes Terkait Vaksinasi Bagus, Hal Ini yang Perlu Dikritisi

Penulis: Erik S
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan menunjukkan vaksin booster sebelum menyuntikkan kepada warga saat acara Vaksinasi Merdeka Booster di Grha Asuransi Astra, Jakarta, Sabtu (23/4/2022). Asuransi Astra bekerja sama dengan Ditbinmas Polda Metro Jaya mendukung percepatan vaksinasi booster dengan menyediakan 500 vaksin booster untuk karyawan, keluarga karyawan, hingga masyarakat umum yang akan mudik lebaran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam memberikan saran kepada Kementerian Kesehatan terkait putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA memutuskan bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.

Menurut Arif, Menteri Kesehatan bisa menindaklanjutinya dengan segera mencantumkan seluruh jenis vaksin halal di dalam program vaksin booster.

Baca juga: Kemenkes Siapkan 13.968 Fasilitas Kesehatan di Jalur Mudik, Lengkap dengan Ambulans

Baca juga: Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Hitung Stok Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

“Memang ketika Menkes tidak secara jelas menggunakan vaksin halal tentu saja akan menimbulkan polemik,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022) malam.

Walaupun saat ini Kemenkes telah memasukkan Vaksin Sinovac, akan tetapi menurut Arif, seharusnya seluruh jenis vaksin halal juga dimasukkan. Tidak hanya vaksin Sinovac semata.

“Kalau targetnya vaksin halal, seharusnya seluruh vaksin halal diperbolehkan. Tidak hanya sinovac. Sinovac boleh tapi vaksin lain harusnya boleh, kalau targetnya vaksin halal,” ucapnya.

Sampai saat ini, Arif menilai bahwa kinerja Menkes cukup baik akan tetapi untuk pengadaan vaksin halal yang harus tetap dikritisi karena sampai saat ini seluruh jenis vaksin halal masih belum dicantumkan di program booster.

“Kinerja dia (Menkes) cukup bagus, itu harus diakui. Cuma memang dalam beberapa poin seperti pengadaan vaksin, ini perlu dikritisi," ungkap Arif.

Hingga saat ini, MUI sudah menetapkan 3 jenis vaksin yang bersertifikasi halal. Ketiganya antara lain Sinovac, Zifivax dan Vaksin Merah Putih.

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi (tangkap layar zoom)

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini