TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker.
"Memerhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).
Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Baca juga: Uni Eropa Akan Cabut Persyaratan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat
Kedua, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Joko Widodo menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Ketiga, masker tetap dipakai jika mengalami gejala batuk dan pilek ketika melakukan aktivitas.
"Lalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya.