Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Chritian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani mengatakan masih dibutuhkan cara bertahap dalam melakukan pelongggaran terkait penggunaan masker dan protokol kesehatan (prokes).
Sebab, saat ini masih belum bisa dikatakan pandemi telah usai dan kondisi sudah kembali 100 persen seperti sebelum Covid-19 melanda.
Ia juga menambahkan ke depan akan tetap dilakukan evaluasi terkait kasus-kasus Covid 19.
Baca juga: Kebijakan Lepas Masker Dinilai Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan
Baca juga: Aturan Warga Diizinkan Copot Masker di Ruang Terbuka Perlu Dibarengi dengan Peningkatan Tes Covid-19
Adanya kebijakan melepas masker di luar ruangan atau area terbuka dari pemerintah ini dikarenakan situasi terkini terkait penyebaran Vovid-19 dapat dikatakan terkendali karena daya transmisi kurang dari satu.
"Artinya tingkat penularannya sudah sangat kecil. Tapi tentukan kebijakan melepas masker ini tidak dibebaskan 100 % . Ada kondisi-kondisi di mana masih disarankan untuk menggunakan masker seperti tempat keramaian, kondisi komorbid, dan lansia, serta berada di ruangan atau transportasi publik," jelas Laura kepada Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Namun, Laura juga menambahkan situasi terbebas dari pandemi bukan berarti prokes dapat ditinggalkan.
Prokes masih menjadi pilihan untuk tetap diterapkan dalam kondisi yang memang membutuhkan dan dirasa perlu untuk menggunakan masker dan menerapkan prokes.
Baca juga: Masih Banyak Pegawai DPR Gunakan Masker Meski Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan
Baca juga: Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Penjelasan Pemerintah hingga Kritik Epidemiolog
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.