News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga Diizinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Satgas Minta Masyarakat Tetap Pertahankan Prokes

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak awal Ramadan melakukan penguatan protokol kesehatan dengan membagikan masker untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas penanganan Covid-19 masih melakukan monitoring kondisi kasus pandemi Covid-19 setelah libur lebaran 2022. Hasil pemantauan menunjukkan kondisi kasus masih terkendali.

Berkaca pada penanganan di sejumlah negara di dunia, Indonesia mulai melonggarkan kebijakan penggunaan masker di area atau ruang terbuka yang tidak padat orang.

Baca juga: Istana Minta Masyarakat TIdak Terlalu Euforia Sikapi Diperbolehkannya Lepas Masker di Luar Ruangan

Baca juga: Respon Positif PB IDI Soal Pelonggaran Masker, Sebaiknya Mulai Bulan Depan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap menerapkan kebiasaan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Selama lebih dari 2 tahun pandemi, masyarakat dengan kesadaran tinggi telah menjadikannya kebiasaan baru protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

TAAT PROKES - Para pengunjung supermarket di kawasan Sanur Denpasar masih taat protokol kesehatan (Prokes) dengan menggunakan masker, Rabu (18/5). Dengan kelonggaran yang diumumkan Presiden Joko Widodo, razia masker di Denpasar resmi dihentikan. (Tribun Bali / Arini Valentya Chusni)

Masyarakat juga diminta tetaplah waspada dan siaga di setiap situasi dan kondisi selama beraktivitas, baik di dalam atau di luar ruangan.

"Masyarakat sebisa mungkin dapat mempertahankan kebiasaan positif tersebut (prokes), demi melindungi diri sendiri dan orang lain di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek terkait penanganan Covid-19.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiiki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini