TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia.
Per Selasa (24/5/2022) hari ini, pemerintah meneruskan PPKM level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM berlaku mulai Selasa hari ini hingga Senin, 6 Juni 2022 alias dua minggu.
Ketentuan terkait PPKM terbaru diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022) kemarin.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Jabodetabek Level 1
Baca juga: Ketua Satgas IDI: Penghapusan PPKM Perlu Sosialisasi dengan Baik agar Tidak Timbul Euforia
Dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 26/2022, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ada di level 1.
Jumlah daerah yang berada di level 1 juga meningkat dari 11 daerah kini menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah PPKM level 2 di Jawa-Bali menurun dari 116 daerah kini menjadi 86 daerah.
Hanya Kabupaten Pamekasan yang saat ini berstatus PPKM level 3.
Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 26/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM level 1:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM level 1:
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
PPKM level 2:
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
3. Jawa Barat
PPKM level 1:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Depok
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Garut
PPKM level 2:
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
4. Jawa Tengah
PPKM level 1:
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
PPKM level 2:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM level 2:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM level 1:
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kota Surabaya
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
PPKM level 2:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
PPKM level 3:
- Kabupaten Pamekasan
7. Bali
PPKM level 2:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Sri Juliati)