TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan adanya kebijakan bebas masker ketika tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan hingga pertengahan Juni 2022.
Namun untuk saat ini, Budi menegaskan masih ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat sebelum beraktivitas tampa masker.
Yaitu harus memiliki kondisi tubuh sehat.
Sehingga bagi masyarakat yang memiliki gejala seperti batuk dan pilek, Budi mengimbau agar tetap memakai masker saat melakukan aktivitas.
“Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini (pelonggaran tidak memakai masker).”
“Kalau memang kasusnya relatif baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” kata Budi, Minggu (29/5/2022) dikutip dari kemenkes.go.id.
Baca juga: Update Covid-19 Global 30 Mei 2022: Total Infeksi Covid-19 531,5 Juta Kasus, Total Pulih 502,1 Juta
Baca juga: Genjot Dosis Booster, BIN Banten Gelar Vaksinasi Booster Covid-19 Secara Door to Door dan Terpusat
Selain itu, walau tren kasus Covid-19 di Indonesia terus dalam kondisi landai, Budi mengatakan pihaknya akan tetap menggencarakan vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, vaksinasi terus digencarkan agar mencapai kekebalan terhadap Covid-19 dengna lebih merata.
Sehingga, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera memperoleh vaksinasi dosis lengkap agar kekebalan tubuh semakin cepat terbentuk.
Dia pun menginformasikan, vaksinasi booster dapat diberikan secara lebih cepat yaitu tiga bulan usai penyuntikan vaksin dosis kedua.
“Untuk yang belun booster, saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster.”
“Ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita," ungkapnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan dan disampaikannya dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Ada Dua Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pandemi Covid-19
Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis secara lengkap, maka tidak wajib melakukan tes swab PCR maupun tes Antigen.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi, publik tetap harus menggunakan masker.
Baca juga: Pemerintah Jepang Mewajibkan Turis Asing Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid lebih baik tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Virus Corona