Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Fraksi Golkar, Darul Siska kembali menyinggung mengenai booster.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program booster.
Darul menyampaikan semangat menggunakan vaksin halal tidak boleh kendor, karena hal ini sudah menjadi Putusan Mahkamah Agung.
Diapun menunggu dan mendorong Kementerian Kesehatan segera membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada penggunaan vaksin halal di dalam negeri.
"Supaya tidak lagi ada protes, kita juga mendorong dari 7 vaksin yang digunakan Kemenkes semuanya sudah mendapat fatwa halal," kata Darul, dalam siaran pers diterima wartawan, Kamis (2/6/2022).
Senada dengan Darul, Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini juga mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah pemerintah membeli vaksin halal.
Hal ini disebabkan tidak boleh lagi ada pengabaian terhadap vaksin halal dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak ada jalan lain saya kira semua sudah sepakat penggunaan vaksin halal ini sudah merupakan kewajiban. Karena penolakan terhadap vaksin halal merupakan penolakan terhadap putusan sebuah Mahkamah yang diakui keberadaannya sebagai lembaga hukum tertinggi di negara kita," jelas Yahya.
Baca juga: Panja Komisi IX DPR Minta Kemenkes Sediakan Vaksin Halal
Sehingga kata Yahya, ini bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dirinya mempertanyakan vaksin halal Sinovac dan Zifivax yang dibeli oleh pemerintah.
"Saya mengapresiasi kepada pemerintah yang telah memasukkan vaksin halal sebagai vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi. Yang saya tanyakan jangan sampai ini hanya dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri tetapi tidak dibeli," tegasnya.
Sebagai informasi dalam rapat Panja Vaksinasi, Selasa (31/5/2022) kemarin hampir seluruh Anggota mempertanyakan adanya kesalahan perencanaan dalam penggunaan anggaran, dimana anggaran TA 2022 digunakan untuk membiayai kontrak pembelian tahun 2021.
Begitu juga perkiraan Kemenkes stok vaksin saat ini sekitar 47 juta dosis, sementara kebutuhan hanya 43 juta dosis. Sehingga adanya kontrak vaksin baru, tak luput dari sorotan Panja.
Kemenkes tidak mampu menyajikan perincian data stock vaksin yang ada saat ini berapa yang halal dan tidak halal.
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Sediakan Vaksin Halal9
Padahal dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung terkait Vaksin Halal adalah final dan mengikat, harus menggunakan vaksin halal dalam booster, disisi lain anggota Panja menyarankan agar vaksin yang tidak halal dan vaksin kadaluarsa agar dihanguskan.