News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Covid-19 Meningkat, Berlaku PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Bodetabek dan Satu Daerah Luar Jawa-Bali

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keadaan lalulintas jam-jam bubaran kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). PPKM Level 2 di Jakarta dan wilayah sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi diterapkan mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan dan membuat pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 2 di sejumlah daerah.

PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan wilayah satelit sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi pun diterapkan, mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.

Total 14 kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 2.

Tak hanya di Ibu Kota, satu daerah luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM Level 2.

Satu daerah Luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 2 tersebut adalah Sorong di Papua Barat.

Sementara, 114 daerah di Pulau Jawa-Bali dan 385 daerah di Luar Jawa-Bali tercatat pada PPKM Level 1.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (5/7/2022) menyatakan, 14 kota dan kabupaten diberlakukan PPKM Level 2 di Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Sebaran 2.577 Kasus Covid-19 per 5 Juli 2022: DKI Jakarta Terbanyak, Sumbang 1.276 Kasus

Padahal kemarin Senin (4/7/2022), tidak ada kota maupun kabupaten yang dinyatakan alias nihil PPKM Level 2 di Jawa-Bali. 

14 daerah tersebut meliputi:

Provinsi Banten:

- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta:

- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Barat:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini