TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Pusat membeberkan alasan meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2.
Keputusan tersebut diterapkan karena melihat kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Peningkatan kasus covid-19 ini dikarenakan adanya penyebaran subvarian BA.4 dan BA.5.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.
"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Syafrizal, Selasa (5/7/2022) dilansir Kompas.com.
Adapun keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Kapan Penerapan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Mall Diterapkan?
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus.
Untuk penerapan selanjutnya, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Tak hanya di DKI Jakarta, Syafrizal mengatakan, status PPKM di beberapa daerah lainnya juga terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2.
Diantaranya wilayah Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Sorong.
Menurut Syafrizal, ada 14 daerah yang berstatus PPKM level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level 2.
Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah.
Ketentuan yang Berlaku di Wilayah PPKM Level 2
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut ketentuan yang harus diperhatikan bagi masyarakat DKI Jakarta dan wilayah lain yang menerapkan PPKM Level 2: