News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal, Selasa (8/3/2022). Inilah Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli, dan akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," ujar Suharyanto dalam SE, dikutip dari setkab.go.id.

Adapun maksud dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

"Dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Suharyanto.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Jokowi Ingatkan Masyarakat Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca juga: Update Covid-19 Global 11 Juli 2022: Total Infeksi Covid-19 560,5 Juta Kasus, Total Pulih 533,5 Juta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini