News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster jadi syarat perjalanan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan Pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster dalam syarat perjalanan.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan Pemerintah pada hari ini, Minggu (17/7/2022).

Tito mengatakan animo terhadap vaksinasi mengalami penurunan, karena masyarakat menganggap kasus Covid-19 berkurang.

"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Tito di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (17/7/2022).

Masyarakat juga ada yang menganggap enteng pandemi Covid-19.

"Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ucap Tito.

Menurut Tito, ada anggapan umum di masyarakat bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang.

Padahal, menurut Tito, masyarakat yang belum divaksin rentan mengalami penurunan Covid-19.

Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik

"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujar Tito.

"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," tambah Tito.

Ketentuan terbaru perjalanan domestik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 Kemenhub mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini