News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARUS BALIK MUDIK - Suasana penumpang Kereta api Sawunggalih yang berangkat dari Stasiun Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, jum'at (6/5/2022). PT KAI mencatat pada H+3 Ramadan sebanyak 39.300 pemudik kembali ke Ibu Kota melalui sejumlah stasiun kereta api di Jakarta. Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen(Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memperbaharui aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk anak usia di bawah 6 tahun.

Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Selandia Baru Tawarkan Masker dan Rapid Test Gratis untuk Perangi Lonjakan Covid-19

Namun, anak berusia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022.

"Peraturan Perjalanan Dalam Negari (PPDN) dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis aturan tersebut yang dikutip Senin (18/7/2022).

Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini