Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbarui status warna di aplikasi PeduliLindungi pada Minggu (17/7/2022).
Berikut perubahan arti warna tersebut seperti dikutip dari keterangan kemenkes, Senin (18/7/2022):
1. Hijau
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Baca juga: Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
• Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari