News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes Perbarui Arti Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada periode 1 Agustus 2021 hingga 19 September 2021 di bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta kali oleh penumpang pesawat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbarui status warna di aplikasi PeduliLindungi pada Minggu (17/7/2022).

Berikut perubahan arti warna tersebut seperti dikutip dari keterangan kemenkes, Senin (18/7/2022):

1. Hijau

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Baca juga: Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat

• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

• Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari


2. Kuning

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini