News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Respons Kementerian Kesehatan Soal Saran Pencabutan PPKM

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Mohammad Syahril SpP MPH angkat bicara terkait dorongan untuk menyetop kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dr Mohammad Syahril angkat bicara terkait dorongan untuk menyetop kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM.

Ia mengatakan, dalam memutuskan hal itu diperlukan keputusan bersama antara kementerian dan lembaga terkait.

"PPKM ini merupakan kebijakan yang dibuat bersama-sama pada saat itu maka tentu saja untuk pencabutan ini perlu proses antar kementerian dan lembaga terkait," kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/9/2022).


Dalam kesempatan yang sama epidemiolog FKM Universitas Indonesia Pandu Riono menyebut, pencabutan PPKM diharapkan menjadi jembatan komunikasi terhadap masyarakat bahwa Covid-19 bukan lagi masalah darurat kesehatan.

Di Indonesia sendiri terdapat dua status yang ditetapkan pemerintah terkait pandemi ini.

Baca juga: Epidemiolog Universitas Indonesia Ungkap Alasan Mengapa PPKM Perlu Dicabut Segera

Pertama, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan kedua status kedaruratan bencana non alam.

Sehingga tahapan pencabutan PPKM ini diharapkan menjadi awal persiapan mengakhiri pandemi Covid-19.

"Dengan demikian, harapannya kalau kondisi ini lancar maka Presiden akan bisa mencabut status darurat kesehatan masyarakat dan status darurat bencana non alam," kata dia.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri

"Akhir pandemi ini adalah keputusan politik ya bukan keputusan ahli epidemiologi. Epidemiolog hanya melihat bahwa ini kondisinya sudah mengarah kesana ya, tapi pembatasan masyarakat bisa dicabut," kata Pandu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini