News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemulihan Long Covid-19 Tidak Bisa dengan Obat Warung, Dokter Beri Penjelasan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 33 persen pasien COVID-19 di Indonesia mengalami long Covid-19.

Mereka yang mengalami long Covid-19, butuh penanganan medis agar situasi tubuh dapat pulih seperti sedia kala.

Yang jadi pertanyaan bisakah pemulihan Long Covid-19 dengan obat warung?

Terkait hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto, SpP(K)s,. Saat masih ada gejala yang menetap pasca terinfeksi Covid-19, ia menganjurkan untuk tidak mengobati dengan obat-obatan warung.

"Untuk saat ini, kami merekomendasikan bila ada gejala menetap, tidak diobati dengan obat-obatan warung," ungkapnya saat ditemui Tribunnews di bilangan Jakarta, Senin (26/9/2022).

Hal ini dikarenakan, dokter spesialis paru-paru telah membuat tiga kelompok di dalam bidang paru terkait situasi ini.

Pertama, kelompok yang terdapat keluhan pernafasan. Untuk mencari tahu bisa dengan dilakukan foto radiologis. Melihat dari gejalanya, lari masih terhitung normal.

Baca juga: Sebaran 1.411 Kasus Covid-19 di Indonesia 25 September 2022: DKI Jakarta Catat 580 Kasus

Kedua kelompok yang tidak ada keluhan. Tapi saat dilakukan foto radiologis, ditemukan kelainan. Ketiga, kelompok yang ada keluhan dan saat dilakukan rontgen didapati kelainan.

"Masing-masing dari kelompok ini ada obatnya yang berbeda Oleh karena itu dokter paru-paru yang sudah memiliki pedoman tahu tahu kapan obat diberikan. Lalu memberikan obat sesuai kelompoknya," papar dr Agus lagi.

Ia pun menghimbau pada masyarakat untuk tidak membeli obat secara sembarangan ke warung.

Lebih lanjut, dalam penanganan mereka yang alami long Covid-19 ini juga harus ada pemantauan, yaitu selama satu bulan.

"Kalau dia respon dilanjutkan sampai sembuh bisa hilang. Kalau tidak sembuh atau dia tidak respon, akan dievaluasi dengan pengobatan atau pemeriksaan tambahan lain," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini