TRIBUNNEWS.COM - Terjadi penambahan kasus Covid-19 per Senin (14/11/2022) di Indonesia.
Satgas Covid-19 mencatatkan jumlah kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 4.408 kasus pada hari ini.
Penambahan kasus hari ini lebih sedikit dibandingkan dengan tambahan hari sebelumnya, yakni 4.877 kasus.
Sehingga saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.565.912 terhitung mulai 2 Maret 2020.
Kasus kesembuhan dari Covid-19 juga mengalami peningkatan, yakni sebanyak 4.188 rang dinyatakan sembuh.
Dengan penambahan itu, maka total orang yang sembuh berjumlah 6.356.794 jiwa.
Satgas Covid-19 juga mencatatkan sebanyak 54 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga menambah daftar panjang total orang meninggal dunia akibat virus Covid-19 menjadi 159.158 orang.
Update informasi data sebaran kasus Covid-19 pada tiap provinsi dapat di akses di sini.
Syarat Pembelian Tiket KA Nataru
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang yang akan membeli tiket Kereta Api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Pihak KAI mengatakan bahwa pemesanan tiket Kereta Api (KA) untuk libur Nataru sudah bisa dipesan sejak 7 November 2022.
Mengutip laman kai.id, jadwal tiket Kereta Api yang dijual mulai keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Adapun pembelian tiket Kereta Api dapat dilakukan melalui melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut syarat penumpang KA untuk libur Nataru menurut SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Syarat Penumpang KA untuk Libur Nataru
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia di Bawah 6 tahun:
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Akan tetapu pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan sesuai yang dipersyaratkan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Enggar Kusuma Wardani)