Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkannya.
Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19
"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022.
Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Masker Tetap Dipakai dan Bansos Dilanjutkan pada 2023
Eks Kapolri tersebut lantas meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.
"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.
Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Berdasarkan Kajian Sains, Presiden Jokowi Sebut Pencabutan PPKM Tidak Asal
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.
Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Baca juga: Meski PPKM Dicabut Jokowi Pastikan Bansos Tetap Ada dan Insentif Pajak Dilanjutkan
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.
Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.