News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Dicabut, Apakah Masyarakat Indonesia Bisa Lepas Masker? Simak Alasan dan Penjelasannya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga mengenakan masker. Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau keramaian meskipun PPKM sudah dicabut, Jumat (30/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai Jumat (30/12/2022).

Pencabutan kebijakan PPKM tersebut langsung diumumkan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Meskipun PPKM dicabut, status darurat kesehatan nasional masih tetap berlaku mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Cabut Perda soal Sanksi Kerumunan Usai PPKM Dihentikan

Menurut Jokowi, pandemi sifatnya global.

Sehingga status kedaruratan kesehatan nasional tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern badan kesehatan dunia (WHO).

“Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia,” katanya.

Jokowi Meminta Masyarakat Tetap Menggunakan Masker

Seiring dengan dicabutnya kebijakan PPKM, apakah masyarakat Indonesia boleh melepas masker?

Mengenai hal tersebut, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap menggumakan saat berada di dalam ruangan atau di tengah keramaian.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker

Sekadar informasi, sebelum PPKM dicabut, pemerintah sudah membuat kebijakan melonggarkan penggunaan masker terhitung sejak Rabu (18/5/2022).

Saat itu pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker saat berada di ruang terbuka.

Masker boleh dibuka seiring dengan terus melandainya kasus covid-19 di Indonesia dan kondisi imunitas masyarakat.

Kebijakan lepas masker saat itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi menyatakan jika masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Jokowi Sebut Barengnya Pencabutan PPKM dan Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tak Saling Berhubungan

Meskipun demikian, Jokowi meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek, serta Lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.

Penjelasan Ahli

Dilansir dari kompas.com, Epidemiolog Grifith University Australia Dicky Budiman menjelaskan perlu tidaknya masker bisa dilihat dari esensinya.

"Bicara masker ini kita harus melihat esensinya. Memakai masker adalah memproteksi diri dan sekitar karena adanya ancaman patogen yang menular melalui udara dan karena kualitas udara yang buruk," kata Dicky pada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Jika nanti status pandemi sudah dicabut, Dicky mengatakan, penggunaan masker tetap diperlukan.

Akan tetapi penggunaannya sangat bergantung pada kesadaran individu.

Misalnya orang yang sedang sakit, maka perlu memakai masker.
Selain itu, jika berada di tempat umum, di rumah sakit, di kantor saat banyak orang terkena flu, dan sebagainya maka seharusnya memakai masker.

"Kemampuan menilai risiko secara mandiri itu dilihat tadi kondisi kita nih lagi sakit tidak, sakitnya tidak mesti Covid, bisa flu, atau yang berpotensi menular melalui udara nah kita harus pakai masker," ujar Dicky.

Vaksinasi Tetap Digalakkan

Selain itu, Presiden Jokowi pun meminta agar vaksinasi Covid-19 tetap digalakkan .

"Vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12/2022)

Jokowi menambahkan para tenaga kesehatan hingga aparat harus tetap bersiaga untuk memberi layanan vaksinasi bagi masyarakat.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah pun tetap dipertahankan untuk merespons bila terjadi penyebaran Covid-19," katanya.

Alasan PPKM Dicabut

Presiden Jokowi mengatakan pencabutan PPKM dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan.

Satu di antaranya 98 persen penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19.

Hal tersebut merupakan hasil Sero Survei untuk melihat jumlah populasi penduduk yang telah memiliki antibodi terhadap virus Corona.

"Pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air. Dan sudah dilakukan sero survei, yang tadi sudah saya tunjukkan di layar, dan hasilnya sudah menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tak asal mencabut PPKM.

Namun pengambilan kebijakan ini dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," kata Jokowi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkannya.

Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif virus Covid-19

"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022.

Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.

Eks Kapolri tersebut lantas meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.

"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail/ Reza Deni/ kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini