TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Baca juga: PPKM Dicabut, Menag: Kita Akan Buat Aturan Turunannya
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.
Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Bisa Kembali Terapkan PPKM Jika Ada Lonjakan Kasus Signifikan
Bagaimana dengan Bansos dan Insentif Pajak?
Jokowi memastikan bahwa sejumlah bantuan sosial (Bansos) akan tetap ada meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers terkait pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut Bansos akan tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.
Bansos yang diberikan selama PPKM untuk membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 akan tetap diberikan pada penerima manfaat pada 2023.
Selain itu bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Mendagri: Pencabutan PPKM Jangan Diartikan Pandemi Berakhir
“Beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.
Peraturan Perjalanan Masih Ikuti Aturan Lama
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, meski PPKM telah dicabut, segala aturan perjalanan masih mengacu pada aturan lama.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan," ucap Adita saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/12/2022).
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip Kompas, adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Henry Indraguna: Bansos Jangan Diputus
Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
• PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
• PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
• PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Cabut Perda soal Sanksi Kerumunan Usai PPKM Dihentikan
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas
Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker
Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker meski status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut per Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Masyarakat Indonesia Bisa Lepas Masker? Simak Alasan dan Penjelasannya
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih lanjut, aturan pemakaian masker ini nantinya akan tertulis pada aturan baru pemerintah dengan judul Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Perlu diketahui, meskipun status PPKM telah dicabut, namun Covid-19 belum hilang.
Untuk itu diperlukan kesadaran penting masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.
Sehingga terhindar dari terbentuknya klaster Covid-19.
"Ada beberapa protokol kesehatan yang kita dorong terutama pemaikan masker."
"Pemakaian masker lebih dikhususkan digunakan di tempat-tempat yang tertutup (terutama di tempat publik) dan (saat menggunakan alat) transportasi umum."
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker
"Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki riwayat sakit pernapasan, baik itu sesak napas atau lainnya (untuk selalu menggunakan masker)," jelas Tito, dikutip dari Kompas Tv.
Lebih lanjut, Tito berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya pemakaian masker.
Apalagi, pemakaian masker telah dilakukan selama dua tahun belakangan ini.
"Kita telah memakai masker selama dua tahun ini, sekarang kita upayakan penggunaan masker dijadikan kebiasaan baru, seperti negara Jepang."
"Di negera itu, jika ada masyarakat yang sedang bergejala, secara sadar akan menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain."
"Itu kita harap bisa diterapkan di negara kita," lanjut Tito.
Meskipun PPKM dicabut, Satgas Covid-19 di daerah-daerah diimbau untuk tetap bertugas.
Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih
"Seluruh satgas daerah di provinsi atau kota tetap berjalan untuk memonitor tren Covid-19 di daerah masing-masih, sehingga kalau ada sesuatu bisa segera dilakukan tindakan," ujar Tito.
Adapun mengenai aturan baru ini akan membahas beberapa hal penting lain, di antaranya mengenai informasi isolasi, vaksinasi hingga penyiapan dana darurat.
"Bagi masyarakat yang bergejala dianjurkan untuk segera tes. Apabila postitif diharapkan melakukan isolasi mandiri."
"Sementara itu terkait dengan vaksinasi akan terus dilanjutkan, baik primer maupun booster, lebih khusus bagi masyarakat rentan, yakni orang tua."
"Kami juga menghimbau Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tetap menyiapkan anggaran bansos bagi masyarakat yang kurang mampu."
"Koordinasi dari mulai kepala desa, Polisi, BNPB, BPBD dan lainnya sebagainya juga harus dilakukan. Apalagi menyangkut hal-hal yang emergensi," jelas Tito.
Baca juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Biaya Perawatan Pasien Covid-19?
Selanjutnya Senin (2/1/2023) nanti, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan memberikan briefing kepada seluruh Satgas Covid-19 yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia.