News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Cabut PPKM, Masyarakat Diminta Mandiri dalam Mencegah hingga Mencari Pengobatan Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang tahun baru 2023, Jumat (30/12/2022). Jokowi mengimbau masyarakat bisa mandiri menyikapi pandemi Covid-19 usai kebijakan PPKM dicabut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo(Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM).

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tidak asal mencabut.

Namun pencabutan PPKM telah dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Mendagri Minta Kepala Daerah Juga Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," kata Jokowi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut PPKM antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Jokowi mengatakan data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut pada saat itu meskipun tidak ada lonjakan kasus," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?

Kendati demikian meski PPKM sudah dicabut namun kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat tetap berlaku, terutama saat berada di ruangan tertutup atau pusat keramaian.

Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.

Selain itu, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Presiden meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan. Vaksinasi kata Presiden akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.

“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.

Presiden meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap siaga termasuk fasilitas kesehatan dalam menangani Covid-19. Memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi
Booster.

“Dalam masa transisi ini Satgas Covid- 19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ujarnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan pencabutan PPKM dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan, salah satunya yakni 98 persen penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19. Hal tersebut merupakan hasil Sero Survei untuk melihat jumlah populasi penduduk yang telah memiliki antibodi terhadap virus Corona.

Baca juga: Pemerintah Bisa Kembali Terapkan PPKM Jika Ada Lonjakan Kasus Signifikan

"Pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air. Dan sudah dilakukan sero survei, yang tadi sudah saya tunjukkan di layar, dan hasilnya sudah menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," kata Jokowi.

Jokowi juga langsung meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menerbitkan Instruksi Mendagri. Instruksi Mendagri ini yang nantinya menjadi dasar dan pedoman bagi
para kepala daerah untuk mencabut status PPKM di wilayahnya masing-masing.

"PPKM dicabut mulai hari ini. Nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri," kata Jokowi.

Joko Widodo menegaskan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan terkendalinya kasus Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini. Dia meminta hal ini tidak
dicampuradukkan dengan urusan ekonomi.

"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini. Jadi jangan dicampur aduk. Pencabutan PPKM ini benar-benar karena melihat kasus Covid-19 di tanah air," kata Jokowi.

Soal Perppu Cipta Kerja yang juga diterbitkan sebelum pencabutan status PPKM, Jokowi menjelaskan
bahwa hal tersebut demi mengantisipasi ancaman ketidakpastian global.

"Saya sudah berkali menyampaikan beberapa negara sudah jadi pasien IMF, sudah 14, yang 28 antre di depan pintunya IMF juga jadi pasien," kata Jokowi.

Dia lalu bicara soal bagaimana kondisi dunia yang tengah tak baik-baik saja, di mana ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan Perppu Ciptaker terbit.

"Karena itu untuk berikan kepastian hukum, kekosongan hukum, dalam persepsi para investor baik dalam dan luar. Itu paling penting. Ekonomi 2023 kita ini akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor. Sudah cukup," ujarnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kadin Bilang Sektor Ritel dan Pariwisata Akan Kembali Menggeliat

Berobat Mandiri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat bisa mandiri menyikapi pandemi Covid-19 usai kebijakan PPKM dicabut. Artinya, sikap mandiri yang dimaksud Jokowi antara lain pencegahan penularan virus, deteksi gejala, hingga pencarian obat.

“Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap meminta aparat hingga kementerian/lembaga terkait disiagakan guna memastikan fasilitas kesehatan untuk pasien Covid-19 tetap tersedia, demikian juga dengan pelayanan vaksinasi, khususnya booster.

“Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” tegas Jokowi.

Baca juga: Mendagri: Pencabutan PPKM Jangan Diartikan Pandemi Berakhir

Jokowi juga menyebut, Satgas Penanggulangan Covid-19 tidak dibubarkan meski PPKM resmi dicabut.

Jokowi menuturkan, Satgas Covid-19 di pusat hingga daerah tetap ada untuk merespons jika sewaktu-waktu ada penularan Covid-19 secara cepat. “Dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan
daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” pungkas Jokowi. (Tribun Network/dan/fik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini