Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada hari yang sama.
Adapun terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca juga: PPKM Dicabut, Polri akan Lakukan Asesmen Pengamanan di Tempat Keramaian saat Malam Tahun Baru
Selain penggunaan masker, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan menggunakan transportasi publik ataupun memasuki fasilitas umum, tetap wajib diimplementasikan.
"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," jelas aturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Sementara itu, Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, untuk syarat dan ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih mengacu pada aturan lama.
Yakni Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Iya betul. Untuk aturan perjalanan masih mengacu Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022," ucap Wiku saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, MTI Prediksi Momen Mudik Lebaran 2023 akan Terjadi Lonjakan Perjalanan
Ia melanjutkan, dengan dicabutnya kebijakan PPKM, Presiden tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Kebijakan menggunakan masker di keramaian dan tempat tertutup serta mendorong vaksinasi lengkap dan booster tetap diperlukan.
"Untuk itu mari kita laksanakan dahulu kebijakan ini sambil selalu memantau perkembangan kasus pasca pencabutan PPKM. Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan," pungkasnya.
Berikut rincian ketentuan perjalanan dalam negeri.
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
Baca juga: Menkes Sebut Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Menjadi Kewajiban Pasca Dicabutnya PPKM
• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
• PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
• PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
• PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PPKM Berakhir, Bagaimana Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru? Berikut Penjelasan Kadiv Humas Polri
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.