TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Sehingga otomatis aturan itu tidak lagi berlaku.
Meski demikian, terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito mengatakan, walaupun PPKM dicabut bukan berarti pandemi telah selesai.
PPKM, kata Tito, akan diterapkan lagi jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.
Baca juga: Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Jokowi Cabut PPKM
"PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan."
"Jika ada lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito, dikutip dari youTube KompasTv, Sabtu (31/12/2022).
Tito pun meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai kebiasaan baru.
Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan vaksinasi booster sebagai imunitas diri.
"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan."
"Bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," kata Tito.
Nantinya setelah ini, Kemendagri akan mengeluarkan inmendagri yang terbaru, terkait dengan pencabutan aturan PPKM.
Beleid itu nantinya akan disosialisasikan kepada kepala daerah.
Imunitas Masyarakat Indonesia Sudah Capai 98,5 Persen
Imunitas masyarakat di Indonesia sudah mencapai angka 98,5 persen.
Dengan demikian, angka tersebut memenuhi untuk syarat pencabutan PPKM.
Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat Indonesia untuk tetap hati-hati dan waspada.
Meski PPKM sudah resmi dicabut, status kedaruratan masih berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya.
Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan, mengikuti perkembangan dari World Helath Organization (WHO).
Pencabutan PPKM tersebut atas pertimbangan dari melihat kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Cabut PPKM Mulai Hari Ini
Selain itu, Jokowi juga mengatakan, alasan lainnya karena sudah terbukti imunitas masyarakat Indonesia per Juli 2022 berada di angka 98,5 persen.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekebalan imunitas masyarakat Indonesia sudah sangat baik.
"Sehingga tidak perlu seperti begara-negara lain, kita harus mengadakan PCR lagi di bandara dan sejak Februari 2022 beberapa negara juga mengalami puncak baru, varian omicorn."
"Kita berhasil mengendalikan dan kita termasuk sedikit negara di dunia yang tidak mengalami gelombang pandemi selama 10, 11 bulan berturut-turut," ungkap Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Pencabutan PPKM dilandasi kajian-kajian sains, termasuk juga masukan-masukan dari para epidemiologi tentang imunitas masyarakat juga perkembangan virusnya.
"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut pada saat itu, meskipun tidak ada lonjakan kasus," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)