News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Breaking News Update Covid-19 per 2 Januari 2023: Tambah 262 Kasus Baru, 16 Orang Meninggal

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mengumumkan kasus harian Covid-19 di Indonesia yang bertambah 262 kasus pada Senin (2/1/2023) ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merilis kasus harian Covid-19 di Indonesia yang bertambah 262 kasus pada Senin (2/1/2023) ini.

Kasus baru Covid-19 hari ini kembali mengalami penurunan, dibandingkan pada Minggu (1/1/2023), di angka 336 kasus.

Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 pun semakin melandai.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Senin (2/1/2023), total kasus terkonfirmasi virus Corona berjumlah 6.720.443 kasus.

Kemudian, untuk kasus sembuh dari virus Corona di Indonesia bertambah 692 orang.

Total pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 6.550.677 orang.

Baca juga: Update Covid-19 Global 2 Januari 2022: Kasus Aktif Ada 21.465.812

Sementara itu, untuk kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 16 orang.

Kasus meninggal pada Senin ini meningkat dibandingkan pada Minggu (1/1/2023) kemarin, yakni 7 orang.

Sehingga, jumlah kasus pasien yang meninggal akibat virus Corona mencapai 160.632 jiwa hingga Senin (2/1/2023) hari ini.

Adapun untuk kasus aktif di Indonesia berjumlah 9.131 kasus.

Mendagri Terbitkan Inmendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi pada Jumat (30/12/2022).

Setelah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dihentikan, Mendagri menerbitkan Inmendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk soal pemberhentian PPKM mulai Jumat (30/12/2022).

“Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia," keterangan dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 Bulan hingga 11 Tahun, Ini Dosis dan Efek Sampingnya

Poin-poin dalam Inmendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19

Berikut ini isi lengkap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir, serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);

c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan

d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

b. Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19;

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.

c. Vaksinasi

Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

d. Komunikasi Publik

Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh.

Poin-pon dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 selengkapnya>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini