Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Pemerintah Korea Selatan pada Jumat (20/1/2023) resmi mengumumkan pelonggaran aturan terkait penggunaan masker di dalam ruangan menyusul semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19 di negara itu.
"Penyesuaian mandat wajib masker dalam ruangan akan dilaksanakan mulai Senin, 30 Januari, setelah liburan Tahun Baru Imlek," kata Jee Young-mee, kepala Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan, melansir Channel News Asia.
Mandat penggunaan masker telah diberlakukan sejak Oktober 2020, dan merupakan salah satu pembatasan era pandemi terakhir yang tersisa di Korea Selatan, dengan aturan lain mulai dari jam malam hingga jarak sosial sudah lama dicabut.
Baca juga: China Sensor Rumor Seputar Covid-19 Selama Perayaan Imlek
Sebelumnya, Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo telah berencana untuk mengubah aturan penggunaan masker dari yang semula “diwajibkan” menjadi “direkomendasikan”.
Keputusan itu dibuat mengingat kemampuan respons medis negara yang kuat, penurunan jumlah kasus kritis dan kematian akibat virus corona, serta tren penurunan infeksi baru.
"Faktor risiko eksternal juga dinilai cukup dapat dikelola," kata Han, mengacu pada tanggapan Seoul terhadap lonjakan kasus baru-baru ini di China.
Awal bulan ini, Seoul juga telah menerapkan sejumlah peraturan baru bagi pengunjung dari China, termasuk pembatasan visa dan persyaratan pengujian.
Namun, langkah Seoul tersebut justru mendapat respon berbeda dari negeri tirai bambu, di mana China menangguhkan penerbitan visa jangka pendek untuk warga Korea Selatan sebagai pembalasan nyata atas pembatasan yang diberlakukan pada pelancong China karena kekhawatiran wabah.