Lebih lanjut, layanan booster kedua masih diberikan secara gratis.
Berikut syarat dan ketentuan untuk menerima vaksin tersebut:
1. Berusia diatas 18 tahun
2. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
3. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 tanpa perlu menunggu e-tiket.
Juru Bicara Kemenkes dr. Muhammad Syahril mengatakan, tidak perlu menunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua.
“Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua Bisa Dilakukan Mulai 24 Januari 2023, Ini Aturan Vaksin yang Digunakan
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Mulai 24 Januari 2023 Masyarakat Umum Bisa Dapat Booster Kedua
Mulai 24 Januari 2023, kelompok masyarakat umum atau usia 18 tahun keatas sudah bisa memperoleh layanan Booster kedua atau dosis 4 vaksin Covid-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi memastikan booster kedua ini masih diberikan secara gratis.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang ada.
Adapun regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua sebagai berikut:
1. Jika Booster Pertama Sinovac