News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Besok 24 Januari 2023 Masyarakat Umum Bisa Dapat Booster Kedua Berikut Syarat dan Jenis Vaksin

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai Besok 24 Januari 2023 Masyarakat Umum Bisa Dapat Booster Kedua Berikut Syarat dan Jenis Vaksin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai besok atau 24 Januari 2023, kelompok masyarakat umum atau usia 18 tahun keatas sudah bisa memperoleh layanan Booster kedua atau dosis 4 vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi memastikan booster kedua ini masih diberikan secara gratis.

Berikut syarat dan ketentuan untuk menerima vaksin tersebut:

1. Berusia diatas 18 tahun

2. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

3. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 tanpa perlu menunggu e-tiket.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang ada. 

Adapun regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua sebagai berikut:

1. Jika Booster Pertama Sinovac 

Vaksin booster kedua berupa:  Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml; 

Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml; 

Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; 

Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; 

Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini