TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lakukan targetkan percepatan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua.
Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 dan memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril menyebut percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster.
Namun tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.
"Kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang," ungkap Syahril pada keterangannya, Kamis (12/5/2023).
Pertama, data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” papar Syahril lagi.
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi Covid-19 dan kasus aktif.
Selain itu juga terjadi perawatan pasien di rumah sakit.
Bahkan konfirmasi Covid-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus,
Sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.
Hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Kemenkes Targetkan 50 Persen Orang Dewasa dan Sehat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua
Untuk itu, dr. Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk Covid-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan.
Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada.
“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” pungkasnya.