News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Vaksinasi Tidak Lagi Gratis

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jika status darurat COVID-19 Indonesia dicabut, ada beberapa perubahan kebijakan dalam segi protokol kesehatan yang akan berubah. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan,  setelah status kedaruratan dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban-kewajiban ini sudah bergeser kepada masing-masing masyarakat dan juga pemerintah daerah.

"Jadi tidak terpusat dalam keadaan kedaruratannya," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (12/5/2023).

Salah satu hal yang berubah adalah pembiayaan perawatan dan pengobatan. 

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Wapres Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

Nantinya, pengobatan dan perawatan Covid-19 akan masuk kepada mekanisme seperti saat ini. 

"Contoh, masuk ke BPJS, atau masuk ke asuransi, atau dengan berbayar sendiri,"kata Syahril lagi. 

Begitu pula dengan vaksinasi Covid-19.

Jika status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut, maka vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis.  

"Jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang, vaksinasi gratis semua, kemudian juga yang dirawat gratis semua.

Begitu nanti dicabut, maka pembiayaan akan masuk mekansime pembayaran seperti sekarang ini," papar Syahril. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini