Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jika status darurat COVID-19 Indonesia dicabut, ada beberapa perubahan kebijakan dalam segi protokol kesehatan yang akan berubah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan, setelah status kedaruratan dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban-kewajiban ini sudah bergeser kepada masing-masing masyarakat dan juga pemerintah daerah.
"Jadi tidak terpusat dalam keadaan kedaruratannya," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (12/5/2023).
Salah satu hal yang berubah adalah pembiayaan perawatan dan pengobatan.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Wapres Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Nantinya, pengobatan dan perawatan Covid-19 akan masuk kepada mekanisme seperti saat ini.
"Contoh, masuk ke BPJS, atau masuk ke asuransi, atau dengan berbayar sendiri,"kata Syahril lagi.
Begitu pula dengan vaksinasi Covid-19.
Jika status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut, maka vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis.
"Jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang, vaksinasi gratis semua, kemudian juga yang dirawat gratis semua.
Begitu nanti dicabut, maka pembiayaan akan masuk mekansime pembayaran seperti sekarang ini," papar Syahril.