TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis syarat perjalanan terbaru.
Aturan terkait protokol kesehatan serta syarat perjalanan ini diterbitkan oleh satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali.
Selain itu, kekebalan masyarakat yang tinggi serta relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-1 juga menjadi dasar penetapan SE tersebut.
Adapun satu syarat perjalanan terbaru yang disebutkan dalam SE tersebut yakni untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak memakai masker.
Baca juga: Mulai 9 Juni 2023, Masker dan Vaksinasi Covid-19 Hanya Jadi Anjuran
Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru yang telah dirilis oleh satgas Covid-19:
Syarat Perjalanan Terbaru
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca juga: KF Lab & Klinik Gandeng TNI AD Perluas Vaksinasi Covid-19 ke Pelosok Daerah
Cara Mencegah Penularan Covid-19
Dikutip dari laman Kemkes, berikut sejumlah cara yang dapat digunakan untuk mencegah tertularnya virus Covid-19:
1. Jaga Kesehatan Tubuh
Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem imunitas atau kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci Tangan
Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang mungkin ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan salah satu tindakan yang mudah dan murah.
Sekitar 98 persen penyebaran penyakit bersumber dari tangan.
Karena itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.
3. Jaga Jarak
Jaga jarak setidaknya 1 meter dengan orang lain.
Apabila jarak antar orang terlalu dekat, maka akan dapat menghirup droplet dari orang yang mungkin menderita COVID-19.
4. Tutup Hidung dan Mulut
Ketika batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca juga: Pembatasan Covid-19 Dicabut, Arab Saudi Luncurkan Rencana Operasional Haji Terbesar
5. Hindari Menyentuh Mata, Hidung dan Mulut (segitiga wajah).
Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita.
6. Menggunakan Masker saat Sakit
Gunakan masker dengan benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika sakit atau saat sedang keluar rumah.
Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan.
7. Tetap di Rumah
Apabila tidak ada keperluan mendesak, usahakan untuk tetap berada di rumah untuk menghindari kontak dengan orang lain dan bepergian ke tempat umum.
Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk dan sulit bernapas.
Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya pernah melakukan perjalanan terutama ke negara atau wilayah terjangkit, atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama.
Selain itu, tundalah perjalanan ke wilayah atau negara dimana virus ini ditemukan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)