News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Protokol Kesehatan Tebaru, Masyarakat Tetap Dianjurkan Vaksin Covid-19

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Protokol Kesehatan - Aturan protokol kesehatan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat boleh tidak memakai masker namun masih dianjurkan vaksin Covid-19 hingga booster kedua.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan protokol kesehatan terbaru soal wajib vaksin Covid-19.

Pemerintah melalui atuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kekebalan masyarakat tinggi serta relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Sehingga ditetapkanlah SE tersebut untuk memberikan aturan terbaru pada masa ini.

Baca juga: Wamendag Jerry: Ekonomi Indonesia Tumbuh Signifikan di Tengah Pandemi Covid-19

Meski sudah terkendali, namun tidak menghilangkan aturan terkait pemberian vaksin Covid-19.

Masyarakat tetap wajib melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Berikut aturan lengkap yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023:

Aturan Terbaru Terkait Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca juga: SE Satgas Covid-19 Terbaru, Tidak Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum dan Fasilitas Publik

- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini