News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Protokol Kesehatan Terbaru, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Kendaraan Umum

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pakai masker - Berikut ini aturan terbaru lepas masker di kendaraan umum, diperuntukkan bagi penumpang yang dalam keadaan sehat.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan masker bagi masyarakat.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan diterbitkan pada Jumat (9/6/2023).

Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang naik kendaraan umum diperbolehkan lepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker.

Aturan baru penggunaan masker tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan yang berskala besar.

Baca juga: Kilas Balik Penggunaan Masker: Harga Satu Kotak Dibanderol Rp1,5 Juta dan Kini Tak Wajib Digunakan

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik", bunyi surat edaran tersebut, dikutip Tribunnews.com pada Senin (12/6/2023).

Masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat juga dianjurkan menjaga jarak atau menghindari
kerumunan orang, hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Selanjutnya, masyarakat disarankan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. 

Terkait vaksinasi Covid-19, masyarakat diimbau tetap melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. 

Aturan vaksinasi Covid-19 tersebut utamanya diajurkan kepada masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap melakukan upaya preventif, mengawasi, membina, dan menindak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

"Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19"

"Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19"  tulis aturan dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Angkasa Pura II Diizinkan Tak Pakai Masker

Aturan Baru Protokol Kesehatan dari Kemenhub

Merespons aturan baru pemerintah dalam SE Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19.

Mengutip laman dephub.go.id, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat surat edaran tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Empat SE tersebut adalah SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian) yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023.

Secara umum, hal yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Selanjutnya, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sementara penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

Penumpang juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Selain itu, penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini