TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat perjalanan terbaru dengan transportasi laut atau kapal.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 15 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 dengan Transportasi Laut.
SE tersebut diterbitkan dengan merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang dirilis pada Jumat (9/6/2023).
Dalam SE tersebut disebutkan sejumlah aturan protokol kesehatan yang diterapkan pada masa transmisi endemi Covid-19 ini.
Dengan adanya SE Kemenhub tersebut, dimaksudkan agar menjadi pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Bagi penumpang kapal, dapat melakukan perjalanan tanpa menggunakan masker apabila dalam kondisi sehat.
Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Per Juni 2023: Penumpang KA Boleh Tak Pakai Masker, Asal Sehat
Namun apabila kurang sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19, maka penumpang kapal tersebut dianjurkan untuk tetap memakai masker.
Syarat perjalanan dan protokol kesehatan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Lebih lengkapnya, berikut sejumlah anjuran bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal atau transportasi laut:
Syarat Perjalanan Naik Kapal
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)