News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Belum Ada Aturan Baru, Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Pandemi Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa saat ini penanganan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah atau Negara.

Untuk kebijakan kedepannya nanti, pemerintah masih menggodok aturannya.

Pernyataan Wiku tersebut terkait dengan dicabutnya status Pandemi Covid-19. Indonesia kini memasuki fase endemi.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, (22/6/2023).

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk dapat segera melakukan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dilakukan hingga booster kedua.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, biaya pengobatan untuk masyarakat yang terkena Covid-19 nantinya, akan dicover menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Masuk Fase Endemi, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu, karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir kepada awak media, dikutip Kamis (22/6/2023).

Pernyataan dari Muhadjir ini sekaligus merespons soal adanya kabar kalau masyarakat akan dibebankan biaya sendiri jika terkena Covid-19 usai status Pandemi ini dicabut.

Menurut dia, selama rakyat masih membayar iuran BPJS Kesehatan, maka untuk pengobatan nantinya bisa dicover.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," ujarnya.

Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu membuat iuran BPJS Kesehatan, nantinya pemerintah bakal memberikan pelayanan biaya pengobatan dengan PPI.

"Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap," kata dia.

Nantinya, tidak hanya masyarakat yang berada atau tinggal di kota, melainkan juga di daerah-daerah akan mendapatkan fasilitas biaya pengobatan tersebut.

"Dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa dihandle daerah," ujarnya.

Muhadjir juga menegaskan kalau pemberlakuan biaya pengobatan Covid-19 dicover BPJS Kesehatan itu sudah ditetapkan sejak Presiden RI Jokowi menetapkan dicabutnya masa pandemi.

Dalam hal ini, maka BPJS Kesehatan sudah bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 terhitung sejak Rabu (21/6/2023).

"Ya begitu dicanangkan bapak presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini