Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 resmi dibubarkan pemerintah.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, satgas Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia.
Melihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan.
Karena itu, ia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Sebagai juru bicara pemerintah dan koordinator tim Satgas penanganan Covid-19 serta mewakili seluruh jajaran Satuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga TNI dan Polri pemerintah daerah provinsi sampai dengan tingkat RT atau RW para tenaga medis kesehatan dan relawan, para pakar dan akademisi, swasta, tokoh masyarakat dan agama, media massa serta masyarakat Indonesia yang terus membantu dan saling bergotong-royong dalam penanganan Covid-19 di Indonesia selama 3 tahun terakhir," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Belum Ada Aturan Baru, Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah
Pihaknya meminta masyarakat untuk mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan juga penyakit lainnya
"Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prinsip dari hati-hatian dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif," ungkap dia.
Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi mencegah dan menanggulangi bencana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah bubar.
Pembubaran Satgas Covid-19, kata Muhadjir, otomatis terjadi setelah Pemerintah menetapkan status endemi.
"Sudah bubar otomatis. Sejak di declare pak presiden semuanya bubar," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2013).
Muhadjir mengungkapkan penganggaran terhadap Satgas Covid-19 juga telah dihentikan.