Vaksin Covid Berbayar Seperti Vaksin Influenza, Tarifnya Diperkirakan Rp 100 Ribu Per Dosis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis atau berbayar.
Vaksin covid-19 menjadi imunisasi pilihan yang bisa dilakukan secara mandiri dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Kelompok Rentan, Ini Saran Pakar Kesehatan Masyarakat
Aturan vaksin covod-19 berbayar tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan,.
“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr Rizka Andalucia Apt, Senin(1/1/2023).
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.
Tak Ditentukan Pemerintah, Tarif Vaksin Covid-19 Diperkirakan Rp100 Ribu Per Dosis
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak menentukan biaya vaksin Covid-19 berbayar.
"Biaya tidak ditentukan oleh pemerintah," kata Nadia.
Nadia menjelaskan bahwa harga vaksin Covid-19 berbayar akan ditentukan oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyediakan vaksin Covid-19 berbayar.
Dengan begitu, rumah sakit (RS) hingga puskesmas dibebaskan untuk menentukan sendiri harga vaksin Covid-19 berbayar.
"Seperti vaksin influenza," ujar Nadia.
Baca juga: Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sediakan 24 Ribu Dosis Vaksin
Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin Covid-19 berbayar.
"Ya kalau pemerintah ada penetapan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau tarif BLU-nya," kata Nadia.
"Tapi nanti ada e-katalog," tambah Nadia.