Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai diperbincangkan terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Raksasa farmasi tersebut memberikan pernyataan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan Inggris.
Baca juga: Ramai Vaksin Covid-19 AstraZeneca Disebut Bisa Timbulkan Pembekuan Darah. Ini Pendapat Epidemiolog
Bahwa, ada risiko kejadian langka thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) yang berpotensi menyebabkan pembekuan darah.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia beri tanggapan.
Baca juga: Kemenko Marves dan AstraZeneca Inisiasi Transformasi Sektor Kesehatan Menuju Nol Karbon
Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan hingga saat ini belum ada laporan kasus serupa di Indonesia.
"Sampai saat ini laporan dari Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), belum ada terjadi TTS di Indonesia," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (1/5/2024).
Nadia melanjutkan, Komnas KIPI akan terus memonitor jika ada kejadian yang dilaporkan.
"Tentunya Komnas KIPI akan terus memonitor kalau ada kejadian ini yang dilaporkan," lanjutnya.
Sebagai informasi, dilansir dari The Telegraph diberitakan pengakuan raksasa farmasi AstraZeneca.
Terungkap saat menjalani proses gugatan class action para penerima vaksin di Inggris.
Mereka mengklaim mendapatkan efek buruk akibat suntikan AstraZeneca.
Kasus pertama diajukan tahun lalu oleh Jamie Scott, ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen setelah terkena pembekuan darah dan perdarahan di otak.
Dirinya kemudian tidak dapat bekerja setelah menerima suntikan AstraZeneca pada April 2021.
Baca juga: AstraZeneca Bikin Obat Eksperimental untuk Pasien Kanker Payudara, Diklaim Bikin Hidup Lebih Lama
Sempat menentang klaim tersebut, namun AsztraZeneca kemudian mengakui dalam sebuah dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan Inggris di Februari.
Pengakuan tersebut berisi bila vaksin Covid-19 mereka dapat memicu kasus TTS, meski sangat jarang terjadi, demikian lapor
Lima puluh satu kasus telah diajukan ke pengadilan Inggris, dengan korban dan keluarga yang berduka meminta ganti rugi yang diperkirakan mencapai £100 juta.