News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi IX DPR Sayangkan Pembahasan RUU Omnibus Law Tetap Berjalan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

"Mereka meninggal bukan karena terinfeksi virus corona, tetapi tidak mendapat pelayanan cuci darah karena dikategorikan ODP, PDP dan suspect covid-19,” tutupnya.

Baca: Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Kurangi Tingkat Pengangguran

Komentar KPCDI

Seorang pasien sedang menjalani proses cuci darah di Ruang Instalasi Hemodialisa  (TRIBUN SUMSEL/MA FAJRI)

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir menyesalkan ketidaksiapan rumah sakit rujukan dalam menangani pasien Covid-19, khususnya bagi pasien cuci darah.

Tony menyebut seorang pasien cuci darah bernama Suhantono dinyatakan dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 tidak mendapatkan pelayanan maksimal di satu rumah sakit milik pemerintah di Jakarta.

"Di sana pasien dirawat di ruang isolasi. Sayangnya, si pasien tidak segera dilakukan tindakan hemodialisa, harus menunggu hasil apakah pasien positif virus tersebut atau tidak,” ungkap Tony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Menurut Tony kalau harus seminggu lagi cuci darah maka nyawa si pasien akan terancam.

Apalagi si pasien sudah beberapa hari tidak melakukan hemodialisa.

“Racun dan cairan sudah menumpuk. Pasien saat ini menderita sekali. Bila nyawanya melayang bukan karena virus corona, tetapi tidak mendapat pelayanan cuci darah"

"Status PDP kan belum tentu positif terinfeksi?” tandas Tony yang juga pasien transplantasi ginjal ini.

Baca: Update Corona Dunia 13 April 2020 Pukul 14.00 WIB: Tembus 1,8 Juta Lebih Kasus, Sembuh 427.806

Tuntut Lengkapi Fasilitas

Tony menjelaskan pihaknya telah mendengar Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) telah mengeluarkan SOP untuk menangani pasien gagal ginjal dalam situasi wabah virus corona ini.

“Kami mendukung langkah pencegahan yang diatur oleh organisasi profesi bila pasien ODP, PDP apalagi suspect virus corona harus dikarantina, dan tidak cuci darah berbarengan dengan pasien lainnya"

"Jadi, tuntutan kami lengkapi semua rumah sakit dengan fasilitas hemodialisa dalam ruang isolasi, terutama rumah sakit rujukan dan termasuk di wisma atlet,” serunya.

Tony memandang, dengan fasilitas hemodialisa tidak tersedia ditambah dengan situasi merebaknya Covid-19 membuat pasien cuci darah rentan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini