News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2019

Bagaimana Aturan Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lapak penjualan hewan kurban di daerah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, para peternak mulai kebanjiran pesanan hewan kurban. Warta Kota/Feri Setiawan

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat muslim seluruh dunia akan memeringati. Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban

Pada hari raya itu, bagi yang mampu akan berkurban hewan sesuai dengan tuntunan Islam.

Penyembelihan hewan kurban, dilakukan oleh Nabi Ibrahim saat turun perintah menyembelih anaknya, Ismail.

Kemudian Allah SWT menggantinya dengan domba.

Hari Raya Idul Adha, juga momentum umat Islam melaksanakan ibadah haji.

Sehingga Idul Adha kerap disebut hari raya Haji.

Kemudian, untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah untuk orang yang sudah meninggal?

"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat.

Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,

"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."

Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.

Baca: Niat Puasa Sunah Tarwiyah dan Arafah Serta Kapan Terakhir Memotong Kuku Bagi yang Hendak Berkurban

Baca: Doa Menag untuk Jemaah Haji Indonesia, Semoga Kualitas Haji Tahun Ini Lebih Baik

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar (tengah) bersama Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban Kota Bandung, drh Risti Lestari (kiri) memeriksa kondisi fisik seekor domba yang ada di peternakan H Dayat, Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Setelah memastikan domba tersebut sehat dan layak untuk dijual, petugas akan memasang label sehat, sedangkan yang tidak layak untuk dijual akan diberi tanda silang di samping belakang ternak tersebut. Satgas ini akan bertugas hingga H+3 Iduladha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.

Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing berkurban satu sapi.

Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini