Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.
Jika hanya mampu satu ekor hewan saja, niatkan saja untuk keluarga besar.
Lalu yang ketiga, kata Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk umat.
"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Pertanyaannya dari mana hukum berkurban tersebut, Ustaz Adi mengatakan ada keluarga Nabi yang sudah meninggal.
Video lengkapnya:
Dikutip dari kompas.com, hukum berkurban untuk orang sudah meninggal secara garis besar ada tiga:
1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama, namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup.
Contohnya, seseorang menyembelih seekor qurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal.
Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan qurban Nabi SAW untuk dirinya dan ahli baitnya (keluarganya), dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya.
Sebagaimana tersebut dalam hadits dari Aisyah, beliau berkata, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), 'Wahai Aisyah, bawakan pisau', kemudian beliau SAW berkata: 'Tajamkanlah dengan batu'. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan: 'Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad,' kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [Majmu Al-Fatawa (23/164)].
Dengan demikian, seseorang yang menyembelih qurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal.
Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuklah semua ahli bait yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat maupun bahasa.