TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan empat poin hasil aturan ibadah umrah saat pandemi.
Kabid Humas Amphuri Limi Maria Goretti mengatakan, aturan ini resmi diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pertama dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan Visa Umrah.
Kedua, jemaah yang yang vaksinnya sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi (Pfizer, AztraZaneca, Moderna, dan Jhonson) tidak perlu karantina.
Ketiga, bagi yang vaksin diakui oleh WHO wajib menjalani karantina 3 hari.
Keempat, 48 jam setelah dimulainya karantina dilakukan tes PCR.
Bila hasilnya negatif, boleh melaksanakan ibadah umrah.
Skenario Amphuri
Skenario pemberangkatan jemaah asal Indonesia pun dirancang, seperti apa?
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur, dalam Talk Show Program Tribun Corner, di Kantor TribunnewsBogor.com, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (26/11/2021) mengungkapkan skenarionya.
Ia pun mengungkap bahwa pihaknya akan membangun skenario ketika ibadah umrah ini sudah bisa dilaksanakan lagi.
Baca juga: Mulai 1 Desember 2021 Warga Indonesia Sudah Bisa Umrah, Ini yang Dilakukan Amphuri
Pertama, memastikan tidak terjadinya masalah dan memastikan para penyelenggara punya kepahaman tentang bagaimana pelaksanaan yang baik.
Bagaimana bisa melaksanakan SOP yang sudah ditentukan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Menurutnya akan ada uji coba pemberangkatan jemaah dimulai dari pimpinan perusahaan penyelenggara umrah.
"Kami bersama Kemanag menyepakati, ketika umrah dibuka, satu bulan pertama akan dilakukan uji coba dulu, yakni para pimpinan perusahaan penyelenggara.