News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Atas Rp 40 Juta Dinilai Masih Memberatkan Masyarakat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada hari pertama hari raya al-Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, pada 20 Juli 2021.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M tanpa ada komponen protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebesar Rp 42.452.369 per jemaah.

Usulan itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Usulan Bipih itu mengalami penurunan dibanding usulan yang disampaikan Kemenag kepada DPR pada Februari 2022 lalu senilai Rp 45.053.368 per jemaah.

Usulan biaya Rp 45 juta sebelumnya sudah mencakup pelbagai biaya protokol kesehatan.

"Kami siapkan alternatif usulan Bipih 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total Bipih per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk Bipih dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta.

Hilman mengatakan usulan biaya itu dengan asumsi kuota haji 100 persen.

Sebab, pembatasan kuota turut berdampak pada biaya haji meski tak signifikan.

Baca juga: Kemenag Bakal Optimalkan Layanan Asrama Haji untuk Hajj-preneurship

Ia mengatakan penurunan usulan biaya haji itu karena pelbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi telah dilonggarkan.

Ia mencontohkan misalnya sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi.

"Berdasarkan perkembangan tersebut, kami semakin optimistis pada tahun 1443H/2022M akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya prokes. Untuk itu kami menyiapkan alternatif usulan BPIH Tahun 1443H/2022M dengan asumsi tidak ada prokes," ucapnya.

"Ringkasan asumsi dengan prokes mencakup kurs pada rupiah yang mengalami kenaikan dari 2020 ke 2022, biaya penerbangan cukup besar dari Rp 28 juta ke Rp 31 juta. Akomodasi jemaah, tes swab PCR, dan hal-hal yang alami kenaikan yakni harga satuan makan, volume makan, dan transport. Maka kami usulkan bahwa Bipih tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 45.053.300," ujarnya.

Meski demikian, Hilman mengakui usulan biaya itu masih lebih besar dibandingkan dengan biaya haji tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp 35 juta.

Terkait kepastian haji tahun sendiri, Hilman menegaskan belum ada kabar dari Arab Saudi meski peluang itu terbuka karena Arab Saudi mencabut sejumlah pembatasan terkait Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini